Minggu, 10 September 2023

PENDAFTARAN CPNS DAN PKKK SEPTEMBER 2023

CPNS 2023: Ini Link, Cara Daftar & Syaratnya!

Lengkap! Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS & PPPK 2023 Foto: Infografis/Lengkap! Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS & PPPK 2023/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tinggal menghitung hari membuka proses rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang jatuh pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Sebanyak 78.862 formasi telah disiapkan untuk proses rekrutmen pada tahun ini.

Jumlah formasi ini terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat. Sementara itu, formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Pendaftaran CASN 2023 disediakan secara daring atau online. Bagi para peminat seleksi CASN dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/ atau langsung kunjungi tautan berikut.

Kendati begitu, link pendaftaran CPNS 2023 masih belum bisa diakses. Calon peserta baru bisa mengunjungi laman pendaftaran setelah waktu pendaftaran dibuka pemerintah.

Selain melalui link itu, calon peserta dapat pula mendaftar melalui laman link pendaftaran CPNS 2023 daftar-sscasn.bkn.go.id/login atau kunjungi link berikut. Setelah itu, calon peserta tinggal mengikuti langkah-langkah sesuai panduan.

Untuk memahami lebih lanjut proses seleksi tersebut, masyarakat perlu memahami jadwal seleksi, hingga persyaratan yang telah ditentukan baik untuk yang ingin menjadi CPNS maupun PPPK. Berikut ini rinciannya:

Jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023

Berdasarkan perencanaan jadwal yang disampaikan BKN, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September mendatang. Untuk lebih jelasnya simak jadwal setiap tahapan penerimaan CPNS 2023 berikut ini:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
  • Masa sanggah: 15-17 November 2023
  • Jawab sanggah: 15-19 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengumuman pasca-sanggah: 18-24 November 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023
  • Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Jadwal penerimaan PPPK Tahun 2023

Selain jadwal CPNS, BKN juga mengusulkan jadwal tahapan seleksi PPPK 2023. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 23-26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-25 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6-27 November 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
  • Masa sanggah: 5-7 Desember 2023
  • Jawab sanggah: 5-9 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8-12 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024

Syarat daftar seleksi CPNS dan PPPK

Bagi calon yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk seleksi CPNS dan PPPK lewat link pendaftaran CPNS 2023 dihttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, berikut adalah persyaratan dan langkahnya.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023. Berikut, adalah daftarnya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor NPWP (jika ada)
  • Nomor Telepon dan Email Aktif
  • Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis)
  • Cara daftar seleksi CPNS 2023 bagi peserta baru
  • Buka situshttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Pilih "Daftar" di laman awal
  • Isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK
  • Verifikasi nomor telepon dan email aktif
  • Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK
  • Tunggu proses verifikasi
  • Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi
  • Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK
  • Pilih formasi dan klik daftar

Nah, itu dia informasi lengkap terkait pendaftaran CPNS 2023. Semoga bermanfaat!


Selasa, 05 September 2023

PENDIDIKAN DAN REMAJA

Tantangan

Anak-anak di Indonesia kini memiliki peluang yang lebih baik untuk bersekolah.

Namun sekitar 4,1 juta anak-anak dan remaja berusia 7-18 tahun tidak bersekolah.

Anak dan remaja yang berasal dari keluarga miskin, penyandang disabilitas dan mereka yang tinggal di daerah terpencil dan tertinggal di negara ini paling berisiko putus sekolah.

Remaja usia sekolah menengah pertama (13 - 15 tahun) dari rumah tangga termiskin, lima kali lebih besar kemungkinannya untuk putus sekolahjika dibandingkan dengan remaja dari rumah tangga terkaya.

Secara geografis, angka anak tidak sekolah (ATS) berkisar dari 1,3 persen di Yogyakarta - daerah yang relatif makmur - hingga 20,7 persen di Papua - provinsi paling timur dan termiskin di Indonesia (Susenas 2020).

UNICEF Indonesia
Children happily chatting in the school hallway.

Analisis dari Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS 2015) menunjukkan bahwa 57 persen anak dan remaja usia sekolah penyandang disabilitas tidak bersekolah.

Sementara itu, masih banyak anak sekolah yang harus berjuang untuk menguasai keterampilan akademik dasar. Kurang dari separuh siswa berusia 15 tahun di Indonesia yang memiliki tingkat kemahiran membaca minimum dan kurang dari sepertiga yang mencapai tingkat kemahiran minimum dalam matematika (PISA 2015).

Remaja juga kehilangan peluang untuk mengembangkan potensi penuh mereka. Dari 46 juta remaja di Indonesia, hampir seperempat remaja yang berusia 15 hingga 19 tahun tidak bersekolah, tidak memiliki pekerjaan atau tidak mengikuti pelatihan. Pengangguran remaja mencapai lebih kurang 15 persen.

Potensi anak harus dipupuk sejak tahun-tahun awal kehidupan mereka, dan akses ke layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) terus ditingkatkan di antaranya melalui program‘Satu Desa, Satu PAUD'. Namun demikian, kualitas layanan PAUD masih memerlukan perbaikan-perbaikan di berbagai bidang. Sementara dari segi akses Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD nasional masih berada pada kisaran 30 oersen pada tahun 2021 dan hanya mencapai 17 persen di Provinsi Papua1.

PENDAFTARAN CPNS DAN PKKK SEPTEMBER 2023

CPNS 2023: Ini Link, Cara Daftar & Syaratnya! SHARE       Foto: Infografis/Lengkap! Formasi, Syarat & Cara Daftar CPNS & PPPK 20...